Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara di Kejari Pacitan

    Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara di Kejari Pacitan

    PACITAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan Kejari Pacitan perihal penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice yakni perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka MARYADI ALIAS YADI BIN KATJAN yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Adapun persetujuan JAMPIDUM KEJAGUNG RI (Dr. Fadhil Zumhana, SH., MH.) tersebut disampaikan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti juga oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH. MH., Aspidum Kejati Jatim, Kajari Pacitan (ANDI PANCA SAKTI, SH.), Kasi Pidum Kejari Pacitan (HERDIAWAN PRAYUDI, SH.) dan Jaksa Fasilitator Kejari Pacitan.

    Bahwa penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Pedoman Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Nerkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, terhadap Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN kami ajukan untuk dilakukan Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Nerkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dengan alasan-alasan sebagai berikut :

    1. Bahwa Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN merupakan pengguna terakhir (end user) Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan tidak ditemukan adanya fakta yang menunjukkan bahwa Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN merupakan sindikat pengedar Narkotika jaringan Nasional maupun Internasional;

    2. Bahwa dari barang bukti yang disita dari Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN dengan berat bersih 0, 17 Gram merupakan barang bukti Narkotika yang pemakainannya tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;

    3. Bahwa Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN bukan merupakan Residivis tindak pidana Narkotika dan tidak pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

    4. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK Trenggalek Nomor : REKOM/07/I/TAT/PB.06.01/2023/BNNK tanggal 19 Januari 2023 tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum yang menyatakan bahwa Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN merupakan Pecandu Narkotika dengan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi medis selama + 3 (tiga) bulan;

    5. Bahwa Tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN bersedia dilakukan Rehabilitasi sebagaimana Surat Pernyataan Tersangka tanggal 17 Maret 2023;

    6. Bahwa Keluarga Tersangka bersedia menjamin bahwa Tersangka akan menjalani Rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat Pernyataan Keluarga tersangka tanggal 17 Maret 2023;
    Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Profiling terhadap Keluarga tersangka MARIYADI Alias YADI Bin KATJAN dengan mendatangi rumah tersangka di Rt. 001 Rw. 001 Dusun Krajan Desa Gayam, dan dari hasil profiling tersebut diketahui bahwa tersangka merupakan keluarga tidak mampu sebagaimana Surat Keterangan Kepala Desa Gayam Kec. Panggul Kab. Trenggalek tanggal 17 Maret 2023;

    Dengan adanya persetujuan tersebut selanjutnya Tersangka akan dilakukan rehabilitasi Medis selama 3 bulan di RS Menur Surabaya dengan pengawasan oleh Kejari Pacitan. Dengan adanya penyelesaian perkara Narkotika bagi penyalahguna dengan rehabilitasi Medis diharapkan dapat menyembuhkan pelaku sehingga dapat lepas dari kecanduan narkotika. (*) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Berikutnya

    Pekerjaan Oknum Kades Bangunsari Fiktif,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami